Assalamualaikum wr
wb. Selamat sore bapak dan ibu guru setanah air indonesia. pada sore yang cerah
ini redaksi suara PGRI kembali hadir dengan berita seputar tunjangan
sertifikasi guru. Silahkan disimak...
Setelah pemerintah
kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, sebagian
besar guru di Indonesia terancam tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pasalnya, penerapan kurikulum tersebut, berdampak kepada jam mengajar tenaga
pendidik pun berkurang. Namun, kini pemerintah sudah punya solusinya.
Direktur Pembina
Pendidik dan Tenaga Pendidik (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Sumarna Surapranata, mengatakan, ada sejumlah tenaga pendidik di
Indonesia, tidak bisa mendapatkan SK penerima TPG sebagai dampak kembalinya
kurikulum KTSP diterapkan.
Arial, Helvetica,
sans-serif;">“Kurikulum ini membuat guru tidak bisa memenuhi syarat
minimal mengajar tatap muka selama 24 jam dalam seminggu,” ucapnya. Sebagai
solusinya, kata dia, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015
tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi guru yang bertugas pada
SMP/SMA/SMK.
Menurut Sumarna,
permen Ekuivalensi memungkinkan guru-guru bisa tetap memenuhi syarat minimal
jam belajar dengan melakukan kegiatan di luar mengajar tatap muka dalam kelas,
yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Misalnya dengan menjadi wali
kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, hingga mengajar atau menjadi
tutor di sekolah paket.
Meski demikian,
batas Ekuivalen tersebut hanya bisa dihitung maksimal enam jam. Jadi guru
harus mengajar paling minimal 18 jam dan sisanya ditambah dengan Ekuvalen
tersebut.
(Sumber : www.jawapos.com )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar