SELAMAT DATANG DI BLOG INFO TATA USAHA MA YPK CIJULANG. BLOG INI BERISI TENTANG BERBAGAI DATA DAN INFORMASI ADMINISTRASI YANG ADA DI MA YPK CIJULANG. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Jumat, 21 Agustus 2015

SOLUSI BAGI GURU YANG TAK TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI

INI DIA SOLUSI BAGI GURU YANG TAK TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI !!

Assalamualaikum wr wb. Selamat sore bapak dan ibu guru setanah air indonesia. pada sore yang cerah ini redaksi suara PGRI kembali hadir dengan berita seputar tunjangan sertifikasi guru. Silahkan disimak...
Setelah pemerintah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, sebagian besar guru di Indonesia terancam tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya, penerapan kurikulum tersebut, berdampak kepada jam mengajar tenaga pendidik pun berkurang. Namun, kini pemerintah sudah punya solusinya.
Direktur Pembina Pendidik dan Tenaga Pendidik (P2TK) Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata, mengatakan, ada sejumlah tenaga pendidik di Indonesia, tidak bisa mendapatkan SK penerima TPG sebagai dampak kembalinya kurikulum KTSP diterapkan.
Arial, Helvetica, sans-serif;">“Kurikulum ini membuat guru tidak bisa memenuhi syarat minimal mengajar tatap muka selama 24 jam dalam seminggu,” ucapnya. Sebagai solusinya, kata dia, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK.
Menurut Sumarna, permen Ekuivalensi memungkinkan guru-guru bisa tetap memenuhi syarat minimal jam belajar dengan melakukan kegiatan di luar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Misalnya dengan menjadi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, hingga mengajar atau menjadi tutor di sekolah paket.
Meski demikian, batas Ekuivalen tersebut hanya bisa dihitung maksimal enam jam. Jadi guru harus mengajar paling minimal 18 jam dan sisanya ditambah dengan Ekuvalen tersebut.


(Sumber :  www.jawapos.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar